Global Halal Centre
Sebagai seorang Muslim, halal tidaknya akan suatu makanan yang masuk kedalam tubuh kita merupakan suatu hal yang sangat penting dan wajib hukumnya. Mengapa?
Seperti yang tertuang dalam Al Quran yaitu QS.Al-Baqarah : 172-173 dan QS.Al-Maaidah : 87-88 tentang makanan yang halal dan bergizi.
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.Al-Baqarah : 172-173)
Al-Maaidah : 87-88
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.\
88. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-Maaidah : 87-88)
Orang Islam diperintahkan untuk makan makanan yang baik-baik dan bersyukur kepada Allah SWT atas rejeki yang diberikan-Nya.
Ada dua perintah makan-makanan yang baik, yaitu :
- Pertama, ditujukan kepada manusia pada umumnya dikarenakan perintah itu diringi dengan larangan mengikuti setan.
- Kedua, ditujukan kepada orang mukmin saja agar mereka makan rizki Allah SWT yang baik-baik. Disebabkan perintah ini diiringi dengan perintah mensyukuri.
Orang Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun. Sedangkan mengenai daging babi bahwa babi ternak menyukai kotorannya sendiri. Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternak babi yang perlu dibicarakan, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih. Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah.
Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa sebagai Muslim, harus bisa memilih mana yang halal dan mana yang haram.
Namun terkadang seperti saya sendiri sangatlah susah membedakan mana yang halal dan mana yang haram, terkadang karena tidak adanya label halal pada suatu kemasan dan sikap masa bodoh seolah-olah tidak mengapa kita memakannya, toh makanan tersebut kemasannya bersih dan tertera merk terkenal, membuat kita, terutama saya membenarkan kalau itu layak dan halal untuk dikonsumsi.
Nah beruntungnya saya dan teman-teman komunitas TauDariBlogger ( sekarang tergabung dalam Blogger Halal), berkesempatan mengunjungi Global Halal Centre, Bogor. Tempat LPPOM MUI berada.
Bersama komunitas blogger halal
LPPOM MUI adalah kependekan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Bisa dibilang disana adalah dapurnya sertifikasi halal.
LPPOM MUI
LPPOM MUI adalah institusi yang dibentuk oleh MUI untuk menjalankan fungsi MUI dalam sertifikasi halal dengan melakukan pengkajian terhadap pangan, obat-obatan dan kosmetika .
Cara memutuskan kehalalan suatu produk dilakukan oleh gabungan antara ulama dan ahli sains. LPPOM MUI sebagai Auditor ( Scientist) bertindak sebagai yang menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan tekhnologi. Juga sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh dan penerapan SJH ( Sistem Jaminan Halal) di perusahaan.
Kehalalan Suatu Produk
MUI sebagai Ulama di Komisi Fatma MUI, memberikan fatwa terhadap status hukum dari produk. Keluaran dari fatwa adalah menjelaskan status kehalalan dari produk berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI.
Dari sinilah kemudian Sertifikat Halal Produk diterbitkan.
Sampai tahun 2018 ini sertifikat kehalalan suatu produk tidak diwajibkan. Jadi sifatnya sukarela dari produsen suatu produk tersebut untuk mendapatkan label halal dikemasan produk mereka dengan harapan produk tersebut akan meluas pangsa pasarnya dan menjadi produk yang dicari oleh konsumen sebagai pemakai. Namun rencananya mulai tahun 2019, sertifikasi halal ini diwajibkan bagi semua produsen yang memproduksi pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Ibu Lia Amalia
Hal ini seperti yang diucapkan oleh ibu Lia Amalia sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Edukasi Halal LPPOM MUI. Tentunya ini sangat menggembirakan bagi saya pribadi sebagai konsumen. Dengan diwajibkannya sertifikasi halal, dan akhirnya mereka lulus uji halal dengan mencantumkan label halal dikemasan produk, membuat kami sebagai konsumen tidak khawatir lagi.
Terkait dengan ini, diviralkan Halal Is My Life.
Go Viral
Halal is My Life
Halal diterapkan dalam kehidupan sehari -hari. Pangan apa yang kita makan haruslah halal. Obat-obatan yang kita minum dan digunakan saat sakit juga harus halal. Apalagi kosmetik yang kita pakai pun sudah pasti harus halal.
Jika semua yang berkaitan dengan sendi kehidupan kita sudah terjamin kehalalannya, niscaya Halal Is My Life bukan lagi suatu keterpaksaan, tetapi merupakan bagian ketakwaan kita terhadap Alloh SWT. Karena merupakan bagian dari apa yang harus kita lakukan dengan baik, dan apa yang tidak boleh dilakukan harus kita tinggalkan.
Kamu?
Ya, kamu?
Ya, kamu?
Akankah kamu juga akan menjadikan Halal is My Life?
Marilah kita bersama-sama berusaha menjalankan bahwa Halal is My Life. Tidak ada tapi atau nanti. Sekarang dan seterusnya.
Kita bisa Cek Halal Sendiri di aplikasi Halal MUI. Aplikasi dalam genggaman.
Aplikasi Halal MUI
Juga di website : www.halalmui.org
Untuk informasi LPPOM MUI bisa dicek disini :
Informasi LPPOM MUI
2 komentar:
Informatif sekali, halal memang salah satu syarat kehidupan kita ya bun
Informatif sekali, halal memang salah satu syarat kehidupan kita ya bun
Posting Komentar