Jumat, 06 Desember 2019

Penyandang Disabilitas Tetap Ada Jalan Alternatif Untuk Mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju


                       
memperingati  hari disabilitas internasional 


Memperhatikan kesehatan sangatlah penting buat setiap orang. Dan kesempatan  terbaik  bisa  diperoleh dan juga akan terasa indah jika dibarengi dengan fisik dan jiwa yang sehat.

Tubuh yang sehat sanggup meringankan kita dalam melakukan bermacam – macam pekerjaan dan kesibukan tanpa kendala. Karena dengan mempunyai Raga yang bugar, tentu saja akan menghasilkan jiwa yang damai dan perasaan yang seimbang.

Bersyukurlah  kita  yang  memiliki  tubuh  yang  normal,  Dalam artian  sehat, lengkap,  tidak  cacat.

Namun  bukan  berarti  mereka  yang  menyandang  disabilitas tidak  bisa  berkarya  dan  berbuat  sesuatu  yang  membanggakan.  Bahkan  beberapa  penyandang disabilitas  bisa  berkarya  melebihi orang  normal.

Disabilitas  dan  Penyandang  Disabilitas

Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.  Yang terdiri dari:
• penyandang cacat fisik;
• penyandang cacat mental; serta
• penyandang cacat fisik dan mental

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Jadi,  ragam  disabilitas  berdasarkan  UU no. 8 tahun  2016 , yaitu :
1. Penyandang  disabilitas  fisik
2.  Penyandang  disabilitas mental
3. Penyandang  disabilitas sensorik
4. Penyandang  disabilitas intelektual

Saat  menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Kesehatan Inklusi dalam rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2019 di Auditorium Siwabessy, Kemenkes RI , Jakarta , pada tanggal  28 November  lalu,  saya  pribadi  jadi  lebih  tahu  dan  lebih mengenal  disabilitas.

Kegiatan  ini  dihadiri  oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga yaitu Kemenkopmk, Kemensos RI, Bappenas RI, Kemdikbud RI, perwakilan Pemda DKIJakarta, organisasi profesi, dan para blogger ( termasuk  saya  tentunya).

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.

Hari  Disabilitas Internasional  yang  diperingati  setiap  tanggal  3 Desember,  bertujuan untuk menghapus stigma negatif tentang disabilitas.

Semoga lahirnya uu no 8 tahun 2016 ini bisa membuat penyandang Disabilitas semakin diperlakukan setara dan unggul.  Bahwa semua manusia punya hak yang sama.

Bapak Dr. Anung Sugihantono - Dirjen P2P (Pencegahan Pengendalian Penyakit), dalam sambutannya mengatakan bahwa rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat serta meniadakan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Hasil Riskesdas tahun 2018, prevalensi disabilitas pada kelompok 5-17 tahun adalah 3.3%, 18-59 tahun mencapai 22%. Selain itu usia harapan hidup penduduk Indonesia pun juga meningkat.

Untuk menurunkan prevalensi tersebut, Dirjen Anung mengungkapkan bukan hanya konteks penyembuhan melainkan harus mengedepankan upaya pencegahan sedini mungkin. Karenanya diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dan lintas program.

Lebih  lanjut,  bapak  Anung mengatakan  bahwa  Beliau ingin mengajak semua, untuk terus dan selalu mengembangkan cara baru, pola-pola baru yg harus melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, karena  selalu ada jalan alternatif untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia maju.


“Kita harus tetap memiliki rasa dan tanggung jawab bahwa masyarakat adalah subyek bukan objek, saudara-saudara kita yang disabilitas harus ditempatkan sebagai subyek dari pembangunan bukan sekadar obyek,” - Dirjen Anung


Dr. dr. Tirza Z Tamin, Sp.KFR (K) , saat menjelaskan tentang Optimalisasi Kemampuan Fungsional & Kebutuhan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas. 

Rehabilitasi Medik adalah upaya mengurangi dampak kondisi disabilitas dan memungkinkan penyandang disabilitas utk mencapai fungsi dan integrasi sosial yg optimal.

Kebijakan  masyarakat  inklusi Dalam  mendukung pemenuhan  hak2 disabilitas  oleh  : Dr. Ir. Herwijati Anita Miranda Prajitno,  Msi

WHO menyebutkan lebih dari 1 Milyar penyandang disabilitas.  Disabilitas pada dasarnya masih memerlukan bantuan orang lain pada sarana dan prasarana.

Tahukah kamu bagaimana akses fasilitas Disabilitas?

Akses mereka terhadap fasilitas & layanan publik masih terbatas serta tingkat partisipasi yg juga rendah lho, baik pada sektor pendidikan, pelatihan, penempatan kerja dan lainnya.

Namun disamping itu,  tahukah kamu fasilitas Disabilitas di sekitarmu?

Ya..  Sudah ada fasilitas utk penyandang disabilitas, namun masih jarang diketahui masyarakat.  Sudah ada fasilitas yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas.  Seperti di jalan kuning di trotoar.

Hal  ini  tentunya menjadi bagian semua stakeholder, disabilitas menjadi return poin untuk kita semua menjadi bangsa seutuhnya.  Bagaimana  kita dalam menjawab nilai-nilai kebersamaan dalam mendapat perhatian negara.

Kesimpulannya , bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial adalah perlu kerja sama sinergis dan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat

Semua sudah diatur dengan jelas oleh pemerintah mengenai kelayakan fasilitas yang dibangun agar kaum disabilitas dapat mandiri dan nyaman saat berada diluar.

Salah satu perwakilan dari penyandang disabilitas mohon dipertimbangkan agar bed/tempat tidur di faskes bisa disesuaikan bagi penyandang cacat.

Perwakilan dari GerKatin, Ibu Jumiati, 
memberikan masukan agar pelayanan masyarakat di fasilitas kesehatan dirancang lebih nyaman buat para disabilitas

Kemenkes membuat buku bahasa isyarat,yang akan disebarkan ke semua Puskesmas di Indonesia,untuk membantu penyandang disabilitas berkomunikasi dengan baik pada pelayan kesehatan di puskesmas.

#IndonesiaInklusiSDMUnggul
#HariDisabilitas

Tidak ada komentar: