Rabu, 20 Februari 2019

Yuk Mengenal Fintech Dan Manfaatnya


     
                       
                      hadir di fintektok #5



Hai.. Kembali lagi kita  dengan bahasan Fintech.

Untuk mengingatkan kembali bahwa Fintech adalah  sebuah sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology', di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Hadirnya FinTech memang memberi warna baru dalam sistem finansial kita. Dengan teknologi semuanya jadi lebih simpel dan cepat. Akan tetapi peran kita dalam mengontrol keuangan juga sangat diperlukan agar kemudahan tersebut tidak menggerogoti simpanan hasil kerja kita.

  
                       
                     bersama teman blogger


Modal Antara sebagai salah satu dari 99 Fintech yang terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) menggelar FINTEKTOK #5 . 
Ini adalah gelaran acara yang kelima kalinya dari modal antara untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar lebih tahu dan mengenal manfaat dari Fintech.


                       
                  peserta fintektok #5 antusias
                  mendengarkan penjelasan
                  bpk. Dana Karseno


Acara ini diadakan di Warunk Upnormal, Tebet , pada tanggal 19 Februari 2019 lalu dari jam 09.00 -12.00 WIB.

Bapak Okto Melandana Karseno ( Dana Karseno ) selaku Direktur Utama modal antara menjelaskan bahwa sebelum memilih Fintech, terlebih dahulu kita harus mengetahui apakah Fintech tersebut abal - abal atau resmi.

Ciri Fintech abal-abal :
1. Tidak terdaftar OJK,
tidak terdapat logo OJK
2. Bunga sangat tinggi, bunga berbunga
3. Denda tinggi, total denda bisa melebihi pokok pinjaman.
4. penagihan tidak manusiawi - aplikasi mengambil data kontak & media.  Biasanya berbentuk aplikasi yang harus didownload dan bukan berupa website
5. cenderung terlalu mudah diajukan
Lebih lanjut Bapak Dana Karseno menjelaskan bahwa kita harus jeli mengetahui apakah Fintech tersebut terdaftar di OJK atau tidak.  Bisa dilihat di fintektok.id

Utang ke Fintech ilegal seperti sama dengan uang ke rentenir.
Sebab, fintech yang sudah legal atau berada di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki kode etik atau market conduct yang telah disepakati bersama.

FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Kehadiran FinTech kian hari makin menjamur seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup modern saat ini. Ternyata ada beragam jenis FinTech yang bisa ditemui pada saat ini.  Fintech Peer to Peer Lending / pinjaman online, Market Agregator, Risk & Investment Management, dan Payment & Settlement  (contohnya GoPay , Ovo , Dana dll yang sedang marak saat ini ).

Sebagai pengguna, masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending.

Jika ingin melakukan transaksi melalui fintech P2P lending atau pinjaman online, masyarakat harus bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.

Minimnya pengetahuan mengenai legalitas pinjaman online ini telah membuat semakin menjamurnya korban-korban penagihan tak beretika yang dikabarkan dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal.

Apabila menjadi korban fintech P2P lending ilegal , kita bisa melapor kepada Bareskrim Polri jika dirugikan oleh pinjaman online tersebut. Sebab, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah ranah pengawasan OJK.

Untuk pinjaman online itu sendiri banyak jenisnya.  Ada pinjaman konsumsif, pinjaman multiguna , pinjaman modal kerja, pinjamam pendidikan, pinjaman kelautan/pertanian, pinjaman properti, pinjaman belanja produk, pinjaman beragunan, dan pinjaman syariah.

Modal Antara

              
                        


Untuk modal antara itu sendiri, bapak Krisna Sudiro selaku Direktur berkenan menjelaskan bahwa modal antara Modal Antara adalah perusahaan fintech peer to peer lending yang menyediakan layanan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah dan segmen close-loop untuk pembiayaan produktif. 

                       
                       bpk. krisna sudiro


Khabar baiknya, sejak tanggal 1 Februari 2019, modal antara resmi terdaftar di OJK.  Jadi kalian tidak khawatir lagi kan?
Karena Modal Antara adalah solusi cerdas dan praktis untuk mengajukan serta memberikan pinjaman.


                        
                            bpk. aden budi
      

Direktur Produk bapak Aden Budi menjelaskan kalau di modal antara ada pinjaman usaha yaitu antara panen dan antara dagang.  Ini untuk menjembatani para petani dan pedagang yang tidak memiliki rekening di bank.  Untuk antara panen ada tiga produk yaitu
- Panen Atsiri  untuk para petani didaerah Subang
- Panen vaname untuk petani di daerah Bandung dan Banten
-Panen jagung untuk petani didaerah Sulawesi Selatan

Sekilas Tentang FINTEKTOK

Fintektok.id adalah portal informasi fintech Indonesia yang menyajikan beragam informasi seputar fintech secara komprehensif dan mencerdaskan.
sebagai portal informasi, Fintektok.id mengusung visi Fintech for Better Indonesia dengan menempatkan diri sebagai media informasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum.  Mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan informatif, fintektok.id membantu para stakeholder (pemerintah, pelaku industri fintech, dan pengguna) dalam mengedukasi masyarakat mengenai hal-hal terkait fintech dan potensi ke depannya. 


                       
             (ki-ka) dana karseno, krisna sudiro,
                          aden budi


Sampai jumpai di acara FINTEKTOK berikutnya.
Bisa di lihat informasinya di :
Instagram : @modalantara
Facebook : Modal Antara

Terima Kasih

Tidak ada komentar: