Senin, 16 Maret 2020

Omnibus Law Dalam Melindungi dan Menyederhanakan Birokrasi Koperasi dan UMKM ( KUMKM )


                       

 

Assalamualaikum sahabat , semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan selamat aamiin.  Selalu bersyukur atas semua kenikmatan yang ada pada kita hingga hari ini.

Akhir-akhir ini,  baik di media sosial maupun diskusi kecil , banyak orang membicarakan tentang Omnibus Law.

Apa sih Omnibus Law itu?
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Omnibus Law sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.  Koperasi dan UMKM  (KUMKM) merupakan salah satu  bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.

                         


Dalam acara Ngetem x KUKM , Ngobrol bareng Teten Masduki bersama Koperasi dan UKM tentang "Omnibus Law" beberapa waktu lalu, tepatnya pada 9 Maret 2020 di SMESCO, Jakarta , dihadiri oleh media, blogger dan para pelaku UKM. Disini bapak Teten Masduki menjelaskan tentang konsep Omnibus Law yang  menyederhanakan birokrasi  Koperasi dan UMKM.

Bapak Teten Masduki menjelaskan bahwa banyak KUMKM potensial yang membutuhkan investor untuk bisa mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu untuk memastikan jalur kemitraan ini berjalan perlu payung hukum yang menaunginya melalui Omnibus Law.

Pada acara tersebut sebelumnya Menteri Teten Masduki berkesempatan berbincang langsung dengan para pelaku UMKM.

                         



TUJUAN OMNIBUS UNTUK KOPERASI DAN UKM INDONESIA

• Menghilangkan tumpang tindih peraturan dan memangkas birokrasi yang menggantikan dari berbagai bidang.  Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan bidang yang masuk dalam Omnibus Law.

•  Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM.  memastikan segala hambatan regulasi bagi tumbuh  dan kembangnya koperasi  dan UMKM ditiadakan.  Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.

• Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Jelas dalam hal ini , Kementerian Koperasi dan UKM memastikan seluruh kepentingan Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak ada yang dipersulit.

                       


Seperti dalam Omnibus Law pasal 108 , bahwa membuat koperasi hanya membutuhkan 3 orang saja dan bisa  bidang usaha apa saja.  Yang dahulu minimal 20 orang, dengan ijin yang ribet yang membuat masyarakat susah untuk mendirikan sebuah koperasi. Padahal koperasi ini sejatinya untuk kepentingan masyarakat.  Namun dengan Omnibus Law ini bahkan bisa mendirikan koperasi dengan prinsip syariah.

Memudahkan Aktivasi Koperasi sebagai Sistem Ekonomi Bangsa Khusus tentang koperasi, melalui Omnibus Law yang dirancang agar koperasi mengembangkan lebih cepat dan lebih banyak digunakan untuk memfasilitasi perkembangan zaman.  Semua bidang usaha diperbolehkan untuk dimasuki oleh koperasi.

Bagaimana kondisi UMKM di Indonesia saat ini?

UMKM di Indonesia itu pangsanya sekitar 99,99 persen, menyerap tenaga kerja sampai 97 persen.  Sementara usaha yang besar itu (pangsanya) hanya 0,01 persen.

Omnibus law untuk sektor UMKM, selain memberikan kemudahan, juga memberikan ruang kepada UMKM supaya bisa mengambil peran ekonomi di pengadaan pemerintah, pembangunan infrastruktur, belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN memprioritaskan produk UMKM.

Kerja Sama UMKM dan Usaha Besar diharapkan  Menguntungkan dan Memajukan Bersama! 

Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tetapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

                       


Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.  Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

KUMKM yang merupakan terobosan untuk memudahkan dan menguntungkan dalam Omnibus Law memuat 5 poin yaitu :

Poin ke-1.
Memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),  merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Tidak hanya sertifikasi halal (dan sertifikasi) kesehatan dari BPOM, yang penting juga UMKM kalau mau masuk ke pasar global mendapatkan sertifikasi internasional. Tergantung negara tujuan dari UMKM mau (ekspor) ke mana. Atau mendapatkan sertifikat kelas dunia yang bisa beredar di seluruh pasar.  Ini harus difasilitasi. UMKM kan enggak mungkin ngurus satu per satu.

Poin ke-2 
Memudahkan perizinan koperasi.  Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

                       


Poin ke-3 
Membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada  tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK. 

Poin ke-4
Kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral).  Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK. 

                          


Poin ke-5
Akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
( Terobosan Omnibus Law Pasal 105 ).

Dengan semua kemudahan dan perlindungan untuk pelaku Koperasi dan  UMKM, maka diharapkan RUU Omnibus Law nanti dalam proses pembahasan di DPR juga aman. Karena bukan tidak mungkin bisa berubah juga di DPR, sebagaimana pembahasan UU selama ini.
Kalau satu per satu UU yang menghambat dikoreksi, enggak akan cukup waktu. Puluhan tahun enggak akan cukup. Nah, dengan omnibus law, satu UU mengoreksi sekian banyak UU.

Intinya, sebenarnya dari omnibus law adalah deregulasi, debirokratisasi, supaya terjadi kemudahan berusaha. Apa pun yang menghambat kegiatan usaha, disederhanakan.

Semoga para pelaku Koperasi dan UMKM akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan keuntungan besar untuk kesejahteraan bersama.

                     
pict.by Valka

21 komentar:

Nia mengatakan...

Terima kasih infonya Bun,sangat bermanfaat banget nih.

hendro mengatakan...

Semoga Omnibus Law ini menjadi hal yang benar-benar membantu memudahkan koperasi dan UMKM demi kesejahteraan.

Indri astuti mengatakan...

Membantu sekali untuk pelaku UMKM ya, seloga program ini berjalan baik dan mensejahterakan rakyat

Keke Naima mengatakan...

Tambahan informasi baru tentang Omnibus Law. Saya masih banyak berusaha membaca dan memahami tentang berita ini :)

ginanelwan mengatakan...

tapi kmrn omnibus law, banyak kontroversi dan didemo ya oleh buruh terutama. So far saya si setuju saja, trhdp regulasi dan aturan dari pemerintah

steffifauziah mengatakan...

wah bagus juga ini omnibus law, untuk UMKM terutama ya, semoga semakin maju dan bisa mensejahterahkan masyarakat.

Annafi mengatakan...

Poin mempermudah perizinan bagi UMKM pada Omnibus Law aku setuju dan mendukung! Semoga dengan adanya Omnibus Law kesejahteraan masyarakat meningkat ya

Farida Pane mengatakan...

Jadi nambah pengetahuan nih, soal omnibus law. Terima kasih ya, sudha berbagi info

Tuty Queen mengatakan...

Cocok nih ada Omnibus Law jadi nya nggak ada birokrasi-birokrasi lagi dan pertumbuhan ekonomi UMKM semakin cepat ya

Arda Sitepu mengatakan...

Asik bener untuk UMKM sekarang sudah ada omnibus law jadi memang peraturan tersebut nantinya tidak tumpang tindih dan semakin mendukung perkembangan UMKM di Indonesia ya mbak.

Aluna dan kenzio mengatakan...

Wah aku jadi lebih tahu tentang omnibus law,, dan jadi mengerti tentang ekonomi UMKM skrg tumbuh lebih cepat .. makasii mba infonya

Artha Amalia mengatakan...

baca ini jd paham. berarti suami saya salah paham. gitu katanya omnibus law katanya cm untungin pengusaha. buktinya bs kurangi pengangguran

Gioveny mengatakan...

Kalo banyak untungnya gini berarti yg demo tuh terprovokasi aja ya karena mungkin nggak paham kalo omnibus law itu mendukung umkm dan koperasi agar lebih berdaya

el_lussi mengatakan...

aku baru tau tentang omnibus law dan perkembangan umkm yang begotu meningkat

Nurhilmiyah mengatakan...

Menarik dikaji nih Omnibus Law, karena jd muncul pertanyaan selanjutnya, jadi apa gunanya punya UU Perkoperasian yang telah susah payah dibuat selama ini, dan sudah mengalami perubahan dr yang lama. Utk membantu memudahkan teman² UMKM saya setuju, tp mesti diingat peraturan perundang²an itu sebaiknya hasil pikir banyak orang agar lebih akomodatif.

Fenni Bungsu mengatakan...

Kalau daku hanya berharap agar UMKM kita terus meningkat, karena sudah banyak nih peningkatan dilirik banyak pihak. Serta payung hukum yang baik untuk UMKM.

irpanisme mengatakan...

Salah satu cara membela dan meningkatkan UMKM adalah mengerem banjirnya produk impor yang mematikan usaha dalam negeri. Terbukti perusahaan sebesar Krakatau Steel aja kollaps dihajar produk impor, apalagi UMKM.

www.grandysofia.com mengatakan...

tentu regulasi dari omnibuslaw ini dapat membantu dan juga mensejahterahkan masyarakat yg bergerak di bidang UMKM nya ya.

Bety Kristianto mengatakan...

Wah jadi ngerti ni substansi omnibus law ini apa ya mba. Kalao emang banyak tujuan positifnya, semoga saja bisa diimplementasikan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat semua. Amin

Riska Ngilan mengatakan...

Saat ramai di media sosial tentang Omnibus Law ini jujur saya enggak paham sama sekali, Mba. Setelah baca tulisan. mba saya mulai sedikit paham. Semiga keputusan yang diambil baik untuk masyarakat.

Rani mengatakan...

KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

Assalamualaikum saya atas nama Rani anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih